Mengapa Harus Minta Persetujuan Bercinta?

Pemaksaan dalam berhubungan seks terjadi pada siapa saja, tidak terpaut gender dan usia. Perilaku ‘memaksa’ dalam berhubungan seks dapat ditemukan dalam perilaku penyimpangan seksual (pedofilia, fatish, dsb.) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Undang-undang PKDRT menjelaskan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam perilaku KDRT. Melansir dari sumber yang sama, poin (a) undang-undang PKDRT No. 23 Pasal 8 Tahun 2004 menyatakan bahwa kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual pada orang yang menetap di dalam lingkup rumah tangga. Oleh sebab itu, memaksakan hubungan seksual kepada pasangan pun termasuk bentuk kekerasan seksual.
Definisi dari hubungan romantis sendiri adalah ketertarikan secara seksual seseorang hingga mencapai derajat tertentu (keintiman fisik). Keintiman fisik yang dimaksud meliputi bergandengan tangan, memeluk, berciuman hingga bercumbu atau berhubungan seksual. Cara mengekspresikan ketertarikan seksual berbeda antar individu (Baron & Byrne, 2003, h.20). Dalam hal ini, kesiapan dan apa yang dianggap wajar dalam hubungan seksual oleh suami/istri belum tentu dianggap sama oleh pasangannya. Sayangnya, kasus yang sering terjadi adalah salah satu pasangan ingin mengaplikasikan ketertarikan seksual dalam bentuk fisik bahkan ketika pasangan lain merasa belum siap untuk menerima perilaku tersebut. Ketika suami/ istri memaksakan hubungan seksual, hal ini berdampak negatif bagi kualitas pernikahan. Oleh sebab itu, sebelum melakukan hubungan seksual, penting bagi suami dan istri untuk sama-sama setuju melakukannya.
Dalam artikel ini kita akan mengetahui seberapa penting persetujuan pasangan dalam menerima perilaku seksual (sexual consent) meskipun sudah saling terikat dalam pernikahan. Ada tiga alasan dasar mengapa persetujuan dalam hubungan seks perlu dilakukan.
1. Kesepakatan Menunjang Kepuasan dan Kesenangan Suami Istri
Masuk akal jika kita mengatakan bahwa sebagian besar perilaku kita didorong untuk mencapai kesenangan. Begitu juga dengan seks. Di dalam pernikahan, seks dilakukan bukan hanya untuk menciptakan keturunan, namun juga memberikan kepuasan dan kesenangan bagi suami istri. Sayangnya, sebagian besar wanita kurang bisa mencapai kepuasan seksual ketika berhubungan dengan pasangan (Avianti & Hendrati, 2011, h.456). Dr. Ridwan Shabsigh (dalam Avianti & Hendrati, 2011) menuturkan bahwa wanita kurang bisa mencapai kepuasan disebabkan selain dari pihak wanita secara kondisi fisik menyangkut pada gangguan nyeri saat bersanggama dan masalah libido. Masalah lain yang ditemukan adalah kurangnya pengertian dari suami atas posisi-posisi seks tertentu yang diinginkan seorang istri. Oleh sebab itulah kesepakatan perlu dibangun. Dengan adanya kesepakatan, hubungan sex akan menyehatkan hubungan suami istri.
2. Kesepakatan adalah bentuk Menghargai Tubuh Pasangan
Aktivitas seksual melibatkan tubuh suami dan istri. Di dalam tubuh seseorang, terdapat nilai-nilai seperti harga diri, integritas, dan martabat pribadi yang perlu dipertimbangakan berhubungan, sexual consent merupakan bentuk dari penghargaan akan hal-hal tersebut. Sexual consent, dimana itu mencakup hal-hal yang boleh dilakukan ketika berhubungan seks, menunjang kesehatan mental dan fisik suami istri.
Jozkowski, dkk. (2014, h. 913) menemukan bahwa laki-laki dan perempuan menginterpretasi “kode persetujuan hubungan seks” dengan cara yang berbeda. Dalam studi analisisnya, laki-laki cenderung mengandalkan isyarat non-verbal untuk berkomunikasi dan menafsirkan persetujuan dan tidak kesetujuan. Berbeda dengan laki-laki, wanita cenderung mengandalkan isyarat verbal untuk berkomunikasi dan menafsirkan persetujuan mereka.
Perbedaan gender sistem patriarki memunculkan perbedaan persepsi dalam mengartikan dan menghargai tubuh lawan jenis. Misalnya, stereotip gender menunjukkan bahwa pria selalu ingin menjadi penggagas terjadinya hubungan seks (dengan/tanpa persetujuan dari lawan seks). Sedangkan perempuan distereotipkan sebagai individu yang bersifat ragu-ragu dan kurang kompeten untuk mengambil langkah awal dalam berhubungan seks (Donat & D’Emilio, 1992; Edgar Fitzpatrick, 1993; Kim et al., 2007; Jozkowski, 2014). Dengan adanya stereotip seperti ini, pria dan wanita kemungkinan besar berpikir bahwa persetujuan dalam hubungan seks hanya dapat ditentukan oleh pria. Termasuk hak menghormati kepemilikan tubuh lawan. Sedangkan di satu sisi, perempuan hanya memiliki kekuasaan dalam memberikan pelayanan kepada pria tersebut. Pemikiran seperti ini dapat menciptakan masalah baru dikarenakan pada kondisi tertentu perempuan akan melakukan hubungan seks tanpa benar-benar menikmati perilaku bersanggama tersebut.
3. Seks adalah Dorongan Keinginan dari Suami dan juga Istri.
Pada istri, keintiman dapat diekspresikan dalam bentuk saling berbagi perasaan dan kepercayaan. Sedangkan suami cenderung mengekspresikan keintiman dalam bentuk hubungan seksual (Papalia, Olds, & Feldman dalam Asmarina & Lestari, 2017, h.241). Ketika kepercayaan serta kehadiran yang diberikan suami tidak sepenuhnya diungkapkan kepada istri, dorongan keinginan istri dalam berhubungan seksual akan menurun. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa hubungan seksual menurut istri perlu dibangun atas dasar percaya. Memaksa istri untuk bersanggama hanya akan melukai dan membuatnya merasa tidak dihargai.
Selaras dengan pernyataan tersebut, Papalia, Olds & Feldman (dalam Asmarina & Lestari, 2017) menuturkan bahwa hubungan seksual yang ideal adalah hubungan seksual yang dilakukan dalam pernikahan sah. Dalam pernikahan, masing-masing individu juga memegang unsur passion, intimasi, dan komitmen pernikahan sepanjang masa. Komitmen dalam pernikahan memberikan individu rasa aman untuk menunjukkan passion, dorongan membangun keintiman, dan kerapuhan yang baik untuk hubungan seksual yang sehat.
Hubungan seksual idealnya adalah untuk mengharmoniskan hubungan pernikahan. Oleh sebab itu, pemenuhan seperti kehadiran pasangan, bentuk menghargai kepercayaan yang diberikan, komitmen yang dibangun dalam pernikahan, serta intimasi dan passion perlu dikuatkan baik pada suami maupun istri.
Dorongan seksual tidak bisa dipaksakan. Hubungan seksual juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak. Dalam poin kedua telah dijelaskan bahwa ada tubuh orang lain yang berperan dalam berhubungan seksual. Untuk memberikan kepuasan dalam keintiman wanita, maka pemenuhan dari keintiman istri perlu dipenuhi oleh suami. Sehingga dalam berhubungan seksual, masing-masing pelaku dapat memperoleh kepuasan yang diperoleh setelah bersanggama.
Tiga komponen di atas dapat menjadi batu loncatan kecil untuk menambah wawasan mengenai seberapa penting meminta persetujuan dalam bercinta meskipun sudah menikah. Sebagai pasangan, kita perlu mengevaluasi perilaku kita terlebih dahulu kepada pasangan dan juga memberikan bentuk cinta dan kasih sayang yang cukup sehingga nantinya dapat memperkuat keharmonisan dalam berpasangan.
Pelajari lebih lanjut mengenai ini di sini:
Referensi
- Abbey, A. (1987). Misperceptions of Friendly Behavior as Sexual Interest: A Survey of Naturally Occurring Incidents, Psychology of Woman Quarterly, 11 (2), 173-194, doi: 10.1111=j.1471-6402.1987. tb00782.x.
- Archard, D. (1998). Sexual Consent. USA: Westview Press.
- Asmarina, N. L. P. G. M., & Lestari, M. D. (2017). Gambaran Kepercayaan, Komitmen Pernikahan dan Kepuasan Hubungan Seksual Pada Istri dengan Suami yang Bekerja Di Kapal Pesiar. Jurnal Psikologi Udayana, 4(2), 239-249.
- Avianti, Hajar P. & Hendrati, F. (2011). Pengaruh Keterbukaan Komunikasi Seksual Suami Istri Mengenai Hubungan Seksual Terhadap Kepuasan Seksual Istri. Jurnal Psikologi, 6(2), 453-464.
- Baron, R. A. & Byrne, D. (2005). Psikologi Sosial (Edisi kesepuluh). (Ratna Djuwita, Trans.). Penerbit Erlangga.
- Jozkowski, K. N., Dkk. (2014). Gender Differences in Heterosexual College Students’ Conceptualizations and Indicators of Sexual Consent: Implications for Contemporary Sexual Assault Prevention Education, The Journal of Sex Research, 51(8), 904-916, doi: 10.1080/00224499.2013.792326.
- Osman, Suzanne L. (2003). Predicting Men’s Rape Perceptions Based on the Belief That “No” Really Means “Yes”. Journal of Applied Social Psychology, 33(4), 683-692, doi: 10.1111/j.1559-1816.2003.tb01919.x.
- Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembar RI Tahun 2004 No. UU. Doi: https://www.dpr.go.id/
Ditulis oleh: Rudy Gunawan – Mahasiswa Psikologi Universitas Ciputra
Sumber gambar: Family photo created by wayhomestudio – www.freepik.com
Others
- Photovoice: From Introduction to Publication 2026 April 30, 2026
- Dekat Secara Fisik, Jauh Secara Emosi: Ketika Keluarga Tidak Lagi Terasa “Rumah” April 30, 2026
- Photovoice: Best Practice on Data Analysis and Publication January 24, 2026
- Prepare/Enrich Certified Facilitator Training & Case Study 2026 January 24, 2026
- Mengapa Gen Z cenderung tidak tertarik menikah? September 1, 2025

